Senyum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok sesaat sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Persidangan ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Ketua Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menegaskan kliennya tidak layak didakwa dengan Pasal 156a KUHP. Sebab, jika menjerat dengan pasal tersebut harus terlebih dahulu dengan peringatan keras berupa Surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri).
Apalagi, ketentuan pasal tersebut, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dalam uji materinya pada 2012 lalu.
Apalagi, ketentuan pasal tersebut, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dalam uji materinya pada 2012 lalu.
Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Arif Hidayat memastikan, setiap pertimbangan dalam amar putusan selalu mengingat. Atas dasar itulah, pertimbangan tersebut dapat dijadikan yurisprudensi sehingga menjadi hukum positif.
"Dalam sistem apapun, dimana pun dalam rangka judical review, amar putusan dan pertimbangan putusan, itu menjadi mengikat dalam hukum positif," ucap Arif di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Karena itu, ia mengatakan, harus menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara. "Jadi amar putusan otomatis jadi langsung hukum positif. Dan itu harus jadi yurisprudensi," tegas Arif.
Hal tersebut, menurutnya, berlaku secara universal, di belahan negara apapun, yang memperbolehkan dilakukannnya judical review. Termasuk, salah satunya di Indonesia.
"Dan itu universal, setiap putusan MK yang di negara-negara sistem judical review, itu menjadi hukum positif yang mengikat," Arif memungkas.
Diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama, yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Ahok dengan pasal 156 a KUHP. Padahal MK sudah memasukkan pertimbangan hukumnya terkait uji materi Pasal 156a KUHP.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-X-2012 terkait uji materil Pasal 156 a KUHP, halaman 145 poin 3.16 disebutkan, "Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama.
Sedangkan dalam kasus Ahok, perintah dan peringatan keras yang diberikan oleh Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Pencegahan Penodaan Agama, tidak terlihat. Perkara Ahok langsung disidangkan dan dilanjutkan dengan pembuktian pada 3 Januari 2016.
"Dalam sistem apapun, dimana pun dalam rangka judical review, amar putusan dan pertimbangan putusan, itu menjadi mengikat dalam hukum positif," ucap Arif di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Karena itu, ia mengatakan, harus menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara. "Jadi amar putusan otomatis jadi langsung hukum positif. Dan itu harus jadi yurisprudensi," tegas Arif.
Hal tersebut, menurutnya, berlaku secara universal, di belahan negara apapun, yang memperbolehkan dilakukannnya judical review. Termasuk, salah satunya di Indonesia.
"Dan itu universal, setiap putusan MK yang di negara-negara sistem judical review, itu menjadi hukum positif yang mengikat," Arif memungkas.
Diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama, yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Ahok dengan pasal 156 a KUHP. Padahal MK sudah memasukkan pertimbangan hukumnya terkait uji materi Pasal 156a KUHP.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-X-2012 terkait uji materil Pasal 156 a KUHP, halaman 145 poin 3.16 disebutkan, "Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama.
Sedangkan dalam kasus Ahok, perintah dan peringatan keras yang diberikan oleh Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Pencegahan Penodaan Agama, tidak terlihat. Perkara Ahok langsung disidangkan dan dilanjutkan dengan pembuktian pada 3 Januari 2016.
Promo GoldenQQ Saat Ini :
1. Bonus Rollingan 0.3% Setiap Minggunya
2. Bonus Referral 15% Seumur Hidup
3. Min Depo & WD Sangat Terjangkau Rp. 20,000
7 Games Dalam 1 User ID :
Bandar Poker | Poker | Adu-Q | Bandar-Q | Domino99 | Capsa Susun
Disupport Oleh :
1. LiveChat 24 Jam Online
2.Customer Service Yang Ramah
3. Support 5 Bank Ternama dan Terbesar Di Indonesia
4. Proses Depo & WD Cepat
5. Setiap Hari Tersedia Ribuan Meja & Member / Player Yang Bermain
6. 100% NO ROBOT / ADMIN
Untuk Pendaftaran dan Info Bonus Lebih Lengkap Silahkan Hubungi Customer Service Kami Di :
LiveChat : www.GOLDENQQ.com
BBM : 2BE6505E
HP : +85516789420
WECHAT : GOLDENQQ1
SKYPE : GOLDENQQ1
FANSPAGE : GOLDENQQ1
YM : GOLDENQQ1@YAHOO.COM
WWW.GOLDENQQ,NET | COM | ORG
Bandar Poker Online Terpercaya, Bandar Poker Online, Poker Online Terpercaya, Poker Uang Asli , Agen BandarQ Online, Agen BandarQ, Agen Domino Online
GoldenQQ adalah sebuah website Bandar Poker Online Terpercaya terbaik dan juga Bandar Poker Online Terpercaya, Sebagai partner Agen Poker Online Terpercaya dan Agen BandarQ Online Terbaik. Goldeqq Juga sebagai website Agen BandarQ dan Agen Domino Online yang menyediakan games-games terbaik buat anda. Minimal Deposit dan WD sangat terjangkau hanya 20 Rb anda sudah bisa bermain Poker Uang AsliGabung Dan Mainkan Sekarang Juga Di GoldenQQBandar Poker Online Terpercaya, Bandar Poker Online, Poker Online Terpercaya, Poker Uang Asli , Agen BandarQ Online, Agen BandarQ, Agen Domino Online






Preloaded Sega Genesis Game Card For Sale - ShootersCasino.com dafabet dafabet starvegad starvegad 9019Pragmatic Play | Daftar Judi Slot Terbesar
BalasHapus